Suara.com - Hukuman mati bagi koruptor menjadi salah satu hasil dalam Halaqah Alim Ulama Nasional tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang diselenggarakan di Yogyakarta, Rabu (29/7/2015).
Rekomendasi tentang hukuman mati tersebut masuk dalam poin ke lima tentang sanksi atau hukuman maksimal bagi pelaku korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Menurut salah satu ulama dari Bandar Lampung, Ahmad Ishomuddin, hukuman mati tersebut menjadi hukuman maksimal yang dapat diterapkan dan mendapat dukungan dari Alim Ulama dan Kyai NU jika memenuhi syarat.
"Para Ulama mendukung diterapkannya hukuman mati jika kondisinya dan syarat-yaratnya dipenuhi, karena korupsi atau pencucian uang ini sesuatu yang sangat membahayakan bangsa dan negara," kata Ahmad Ishomuddin.
Dalam rekomendasi tersebut, beberapa syarat atau kondisi yang dapat memungkinkan seorang koruptor dijatuhi hukuman mati diantaranya, negara dalam kondisi bahaya, krisis ekonomi, krisis sosial atau dilakukan secara berulang-ulang.
Ahmad Ishomuddi menambahkan rekomemdasi hukuman mati ini juga bermaksud memberikan peringatan kepada aparat penegak hukum untuk lebih serius menangani pelaku korupsi dan berani menjatuhkan hukuman mati kepada para koruptor.
Dia mengatakan hingga saat ini kita sudah melihat korupsi berulang, namun hingga saat ini belum ada seorang hakimpun yang berani memberikan hukuman mati.
Nantinya seluruh rekomendasi ini akan dibawa dalam muktamar NU yang akan berlangsung di Jombang, Jawa Timur, pada Agustus 2015 mendatang dan kemudian akan diberikan ke pemerintah sebagai dukungan mensukseskan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ingin Berantas Intoleransi, Hak Konstitusi Harus Ditegakkan
Sementara itu, di tempat yang sama, Alissa Wahid ikut prihatin atas tindakan intoleransi atau menghalang - halangi orang untuk beribadah yang akhir - akhir ini kembali marak.