Ahok Diperiksa Polisi Soal UPS, Lulung: Ayo Lho Mau Lari Kemana

Rabu, 29 Juli 2015 | 14:20 WIB
Ahok Diperiksa Polisi Soal UPS, Lulung: Ayo Lho Mau Lari Kemana
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana (Haji Lulung), usai diperiksa kembali oleh penyidik Bareskrim Polri selama 11 jam, Senin (4/5/2015), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan UPS. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana (Lulung) menuding Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membiarkan pejabat daerah ikut menyelewengkan dana pembelian alat penyimpan energi listrik sementara atau uninterruptible power supply untuk sekolah-sekolah tahun anggaran 2014.

"Dia (Ahok) sengaja membiarkan orang anak buahnya korupsi. Kalau dia melakukan pembiaran dia ikut serta melakukan pembiaran terhadap korupsi," ujar Lulung di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2015).

Menurut Lulung sejak awal seharusnya Ahok mengawasi pejabat daerah saat mengusulkan pengadaan UPS.

Karena tidak ada pengawasan, kata Lulung, sebagian perusahaan yang tidak jelas keberadaannya memenangkan tender, kemudian harga satuan UPS kemahalan.

"Siapa yang menentukan calon pemenang tender, seharusnya dia (Ahok) tahu. Nggak akan dilelang kalau SPD-nya nggak ada. Harusnya gubernur jangan menandatangani SPD dulu, kalau harganya tidak sesuai dan PT-nya tidak jelas. Ini kan jadi bisa markup di sana," ujarnya.

Lulung mengapresiasi penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri meminta keterangan Ahok soal UPS siang ini.

"Ayo lho mau lari kemana ini Pak Ahok sekarang. Kalau saya bukan mendoakan, tapi Ahok patut jadi tersangka, ngapain dia tandatangani SPD, padahal PT pemenang tendernya nggak jelas," kata Lulung.

Kasus UPS tahun 2014 telah menyeret dua tersangka, Zaenal Soleman dan Alex Usman.

Keduanya dijerat Pasal 2 dan atau 3 Undang-Undang No. 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI