Pengadilan Filipina Tak Bisa Pengaruhi Hukuman Mati Mary Jane

Rabu, 29 Juli 2015 | 14:19 WIB
Pengadilan Filipina Tak Bisa Pengaruhi Hukuman Mati Mary Jane
Komunitas Doa Hapuskan Hukuman Mati aksi menentang hukuman mati Mary Jane Veloso di depan Istana Negara, Jakarta, Selasa (28/4/2015). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan kalau Mary Jane sulit lolos dari jeratan hukuman mati meskipun ada vonis dari Pengadilan Filipina yang memungkinkan Mary Jane dianggap sebagai korban perdagangan manusia.

Hal itu disampaikan HM Prasetyo seiring dengan kunjungan delegasi Pemerintah Filipina ke Kejaksaan Agung untuk membahas nasib Mary Jane, Rabu (29/7/2015).

Terkait upaya delegasi Filipina itu, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, Marry Jane sulit untuk di‎bebaskan dari putusan eksekusi mati.

"Saya tegaskan lagi, apapun permintaan dari mereka untuk membebaskan Mary Jane sulit dilakukan, karena dia terbukti menyelundupkan (narkotika) ke Indonesia," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung.

Menurutnya, putusan pengadilan di Filipina tidak bisa menghilangkan vonis hukuman mati dari Pengadilan Indonesia.

Putusan hukuman mati terhadap yang bersangkutan tetap berlaku, kendati vonis dari pengadilan Filipina bisa dijadikan bukti baru untuk mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo.

"Misalkan nanti pengadilan Filipina memutuskan bahwa dia korban trafficking juga sulit untuk bebas dari hukuman di sini. Tapi putusannya (pengadilan di Filipina) mungkin bisa jadi novum untuk mengajukan grasi lagi," jelas Prasetyo.

Seperti diberitakan, Kementerian Kehakiman dan Kementerian Luar Negeri Filipina menyambangi Kejaksaan Agung RI. ‎Mereka bertemu dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum dan Jaksa Agung Muda Intelejen Kejaksaan Agung membahas nasib terpidana mati narkotika asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI