Suara.com - Pendukung almarhum aktivis HAM Munir yang tergabung dalam Koalisi Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta Timur yang menolak gugatan pembatalan pembebasan pemubun Munir, Polycarpus Budihari Priyanto.
"Sangat kecewa terhadap putusan hakim. Mereka seperti menghindari dan tidak berani untuk memutuskan perkara ini sebagai obyek sidang PTUN," kata Kuasa Hukum KASUM, Muhammad Isnur usai pembacaan putusan sidang di Gedung PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (29/7/2015).
Mereka pun menilai, bahwa lembaga pengadilan seperti PTUN tidak akan pernah bisa menjadi tonggak perjuangan HAM untuk warga sipil.
KASUM memastikan akan melakukan upaya hukum berupa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.
"Ini adalah upaya hukum yang kita lakukan, tentu dengan hasilnya seperti ini kami akan melakukan upaya hukum lanjutan ke PT TUN," jelas Isnur.
Sebelumnya diberitakan, PTUN) Jakarta Timur memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh Koalisi Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) dengan alasan perkara yang digugat oleh KASUM tersebut bukanlah obyek persidangan PTUN.
"Berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, dimana perkara yang digugat oleh penggugat adalah bukan onyek sidang PTUN, maka kami memutuskan untuk menolak permohonan pihak penggugat. Dengan demikian dibebankan perkara biaya kepadanya," kata Ujang saat membacakan surat putusan di Gedung PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (29/7/2015).