Hotma Sitompul Curiga Ada Upaya Membebaskan TSK Pembunuh Angeline

Siswanto Suara.Com
Rabu, 29 Juli 2015 | 13:26 WIB
Hotma Sitompul Curiga Ada Upaya Membebaskan TSK Pembunuh Angeline
Pengacara Hotma Sitompul, Selasa (28/7/2015) [suara.com/Luh Wayanti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Hotma Sitompul kuasa curiga ada upaya membebaskan tersangka pembunuh Angeline, Agus. Hotma merupakan pengacara tersangka pembunuh Angeline, Margriet Christina Megawe (Margaret).

"Hal ini kan menjadi pertanyaan besar, ada apa ini? Bukti-bukti juga sudah mengarah kepada Agus, hal ini harus diperhatikan oleh masyarakat, kenapa ada apa," kata Hotma di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (29/7/2015).

Di pengadilan hari ini, Hotma tengah mengikuti sidang praperadilan atas penetapan Margaret menjadi tersangka oleh Polda Bali.

Ketika ditanya apakah masih optimistis menang praperadilan setelah mendapatkan respon dari hakim kemarin, Hotma mengatakan nanti akan terjawab setelah proses sidang selesai.

"Mari kita lihat keputusannya saja bagaimana, nantilah ya," katanya.

Saat ini sidang praperadilan diskors sementara oleh hakim tunggal Ahmad Paten Silly.

Dalam persidangan tadi, tim pengacara Margaret dan Polda Bali secara bergantian membacakan kesimpulan.

Selain Hotma, kuasa hukum Margaret yang hadir dalam persidangan, antara lain Aldres Napitupulu, Posko Simbolon, dan Jefri Kam.

"Sementara kesimpulan ini sudah kalian bacakan masing-masing. Maka sidang ini kita tutup sementara, sekitar pukul 14.00 Wita kita mulai lagi dengan agenda putusan sidang praperadilan,"ujarnya.

Sidang pembacaan kesimpulan praperadilan hari ini lebih tenang dibandingkan dengan sidang-sidang sebelumnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI