Haji Lulung: Mestinya Ahok Jadi Tersangka Korupsi UPS

Rabu, 29 Juli 2015 | 13:15 WIB
Haji Lulung: Mestinya Ahok Jadi Tersangka Korupsi UPS
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana (Haji Lulung), usai diperiksa kembali oleh penyidik Bareskrim Polri selama 11 jam, Senin (4/5/2015), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan UPS. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana, alias Haji Lulung, meminta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri agar menetapkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan 25 paket uninterruptible power supply (UPS) di sekolah-sekolah pada APBD DKI 2014.

Hal tersebut dikatakan Lulung, saat dimintai komentar soal  Ahok yang saat ini tengah dimintai keterangan oleh Bareskrim Mabes Polri.

"Mestinya Ahok jadi tersangka (UPS)," ujar Lulung ketika ditemui di ruangannya, Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2015).

Politisi PPP itu menuding, Ahok layak menjadi tersangka UPS lantaran kasus tersebut karena ada pengabaian pengawasan Ahok sebagai Gubernur DKI.

"Kasus UPS yang sekarang sedang ramai itu eksekusi terakhir yang bertanggung jawab adalah gubernur, mekanisme tentunya jelas pemerintah daerah adalah pengguna anggaran, pengadaan barang dan sebagainya," tegas Lulung.

Untuk diketahui, kasus UPS semula dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan baru kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Dana pengadaan UPS dicurigai bocor lantaran harganya yang kelewat mahal. Dalam anggaran, satu unit UPS berharga Rp5,8 miliar, padahal, polisi menilai harga standarnya hanya Rp1,2 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka atas kasus korupsi pengadaan UPS, yakni Zaenal Soleman dan Alex Usman.

Keduanya dijerat pasal 2 dan atau 3 Undang-undang No. 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI