Suara.com - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMpidsus) Kejaksaan Agung, Widyo R Pramono mendadak menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, setelah KPK menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan isteri keduanya Evy Susanti sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan.
Widyo menjelaskan, pihaknya akan mendiskusikan terkait penetapan Gatot dan isteri keduanya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial pada tahun 2012-2013 pada saat Gatot masih menjabat Plt Gubernur Sumatera Utara.
"Akan kita bicarakan bersama nanti di dalam," kata Widyo di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2015).
Selain itu, Widyo mengatakan tidak menutup kemungkinan perkara yang menjerat Gatot dalam sengketa bansos akan dilakukan supervisi atau dilimpahkan kepada KPK sepenuhnya.
"Kita lihat saja nanti," tutupnya.
Seperti diberitakan, KPK sudah menetapkan Gatot Pujo Nugroho dengan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera pada Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Medan, Sumatera Utara.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus yang juga menjerat pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis tersebut. Dengan bertambahnya duanya tersangka baru tersebut, total tersangka dalam kasus tersebut sudah menjadi delapan orang.