Suara.com - Pengacara Margriet Christina Megawe (Margaret), Hotma Sitompul, masih berkeras dengan kesimpulan kalau kepolisian Bali tak memiliki alat bukti sah yang bisa menjerat kliennya sebagai tersangka pembunuhan bocah perempuan Angeline Margriet Megawe (6).
Hal itu disampaikan saat Hotma membacakan kesimpulan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (29/7/2015).
Dia juga menyatakan kalau kepolisian tidak bisa hanya mengunakan keterangan saksi yang dijadikan acuan untuk menetapkan tersangka.
"Alat bukti itu tidak bisa hanya digantungkan satu orang saja,” kata Hotma.
Pihaknya juga masih menyakini bahwa Agus, tersangka lainnya yang membunuh Angeline.
Hotma sebelumnya bahkan menginginkan agar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milih Agus dihadirkan dalam sidang praperadilan dan sekaligus mendatangkan tersangka untuk dimintai keterangan.
"Ketika semuanya dihadirkan dalam sidang praperadilan ini maka semuanya akan terlihat kebenaranya," ujar Hotma,.
Dalam BAP pertama milik Agus, dia mengakui telah membunuh dan memperkosa Angeline. Dia membunuh korban dengan membenturkan kepala anak kelas II SD itu ke lantai.
"Hal tersebut sesuai dengan ante mortem,"ujarnya.
Seperti diberitakan, kasus pembunuhan sadis Angeline ini menyita perhatian media. Angeline awalnya diberitakan hilang, namun selang dua pekan, jenazah Angeline ditemukan halaman belakang rumah ibu tirinya.