Siap Ungkap Data UPS, Ahok Berharap Kasusnya Segera Disidangkan

Rabu, 29 Juli 2015 | 11:57 WIB
Siap Ungkap Data UPS, Ahok Berharap Kasusnya Segera Disidangkan
Gubernur Jakarta Basuki Purnama (Ahok) di Bareskrim Polisi, Rabu (29/7/2015). [suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ‎berharap kasus dugaan korupsi pengadaan 25 paket uninterruptible power supply (UPS) ‎APBD Jakarta tahun anggaran 2014, para tersangkanya diadili di pengadilan.

Hal itu disampaikan Ahok saat hendak diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Alex Usman di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2015).

Ahok mengaku, keterangannya sebagai gubernur sangat diperlukan oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersangka Alex Usman.

‎"Polisi butuh banyak bahan dan data-data.  Salah satu yang dianggap bisa menjelaskan banyak masalah ini adalah saya selaku gubernur. Makanya saya datang, agar kasus ini cepat selesai dan cepat dibawa ke pengadilan,"‎ kata Ahok.

Dia mengaku mulai lega setelah dua bekas anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ahok merasa lebih siap diperiksa saat ini setelah bulan Ramadan.

"Saya sudah senang juga mereka di tahan (Alex Usman dan Zainal Soleman). Bagus lah. Saya juga senang dipanggilnya habis puasa ini. Coba pas puasa, repot juga nggak makan dan nggak minum kan," tuturnya.

‎Ahok mengaku, pihaknya telah menyerahkan semua data-data mengenai UPS kepada penyidik Bareskrim sejak lama.

"Data sudah kami kasihkan semua. Ini cuma menyampaikan apa yang saya tahu, yang saya lihat dan dengar seputar kasus itu," katanya.

‎Dalam penyidikan kasus, puluhan saksi telah diperiksa penyidik, baik dari pihak swasta, eksekutif yakni Pemprov DKI hingga DPRD.‎

Penyidik bareskrim Polri juga telah menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi UPS.

Alex merupakan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI