Siap Ungkap Data UPS, Ahok Berharap Kasusnya Segera Disidangkan

Rabu, 29 Juli 2015 | 11:57 WIB
Siap Ungkap Data UPS, Ahok Berharap Kasusnya Segera Disidangkan
Gubernur Jakarta Basuki Purnama (Ahok) di Bareskrim Polisi, Rabu (29/7/2015). [suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Alex merupakan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI