Suara.com - Pengacara Gubernur Sumatera Utara Razman Arif Nasution mesnyatakan siap melakukan upaya gugatan praperadilan terhadap KPK, setelah mengetahui pasti status kliennya Gatot Pujo Nugroho dan istri, Evy Susanty yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Hakim PTUN Medan.
"Pasti kita akan lakukan upaya praperadilan. Insya Allah, berdasarkan fakta data teman-teman advokat yang senior koordinasi dengan saya, banyak yang akan bantu," jelas mantan terpidana kasus penganiayaan tersebut Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2015).
Dia juga menuding kalau KPK tak mengerti hukum tidak berpatokan pada aturan hukum yang berlaku, yakini Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saat menetapkan status tersangka.
"Menurut kami dan teman-teman mengerti hukum, KPK dalam melaksanakan proses penegakan hukum sepertinya tidak terpandu pada KUHAP, terhadap peraturan yang berlaku," kata Razman lagi.
Kendati demikian, tersanya Razman saat diwawancara masih belum mengakui status trsangka tersebut sampai memastikan dari KPK langsung.
Seperti diberitakan, KPK sudah menetapkan Gatot Pujo Nugroho dengan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera pada Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Medan, Sumatera Utara.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus yang juga menjerat pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis tersebut. Dengan bertambahnya duanya tersangka baru tersebut, total tersangka dalam kasus tersebut sudah menjadi delapan orang.