Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hari ini, Rabu (29/7/2015),akjhirnya diperiksa sebegai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan 25 paket uninterruptible power supply (UPS) di sekolah-sekolah tahun anggaran 2014.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menilai langkah yang dilakukan Bareskrim Polri memeriksa Ahok sudah tepat. Dia meyakini, sebagi pemimpin, Ahok pasti mengetahui pengadaan UPS dan menyetujui pengadaan tersebut.
"Saya kira sudah betul (pemanggilan Bareskrim) itu kan dia (Ahok) yang tanda tangan APBD serta surat penyedian dana (SPD), kan Gubernur yang menandatangani, wajib dimintai keterangan," kata Taufik melalui pesan singkat kepada suara.com, Rabu pagi (29/7/2015).
Politisi Partai Gerindra itu juga mengharapkan Ahok menjelaskan secara jujur apa yang terjadi mengenai pengadaan UPS yang menimbukan dugaan korupsi dalam dana APBD DKI 2014.
Terkait pemeriksaan mantan Bupati Belitung Timur itu Taufik meminta Ahok menikmati pemeriksaan penyidik.
"Yah selamat menikmati saja (buat Pak Ahok)," jelas Taufik.
Kasus korupsi UPS semula dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan baru kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Dana pengadaan UPS dicurigai bocor lantaran harganya yang kelewat mahal. Dalam anggaran, satu unit UPS berharga Rp5,8 miliar, padahal, polisi menilai harga standarnya hanya Rp1,2 miliar.
Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka atas kasus korupsi pengadaan UPS, yakni Zaenal Soleman dan Alex Usman.
Keduanya dijerat pasal 2 dan atau 3 Undang-undang No. 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.