Tiba di Bareskrim, Ahok Diperiksa Untuk Tersangka Alex Usman

Rabu, 29 Juli 2015 | 10:50 WIB
Tiba di Bareskrim, Ahok Diperiksa Untuk Tersangka Alex Usman
Gubernur Jakarta Basuki Purnama (Ahok) di Balai Kota Jakarta. [suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tiba di gedung Badan Reserse Kriminal Polri untuk memenuhi panggilan penyidik.

Kehadiran Ahok untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 25 paket uninterruptible power supply (UPS) tahun ‎anggaran 2014.

‎Ahok tiba didampingi staf pribadinya sekitar pukul 10.25 WIB. Dia mengaku datang memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan selaku Gubernur DKI Jakarta mengenai perkara UPS.

"Saya datang diperiksa sebagai saksi untuk saudara tersangka Alex Usman kasus UPS," kata Ahok di pelataran Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2015).

Ahok mengaku, keterangannya selaku Gubernur sangat diperlukan oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkara untuk tersangka Alex Usman. Sehingga perkara dugaan korupsi ini segera diadili di pengadilan.

‎"Kepolisian untuk mengajukan ke Pengadilan butuh tambahan banyak bahan dan data-data. Dan yang paling banyak tahu bahan-bahan mengenai UPS ini saya selaku Gubernur. Makanya saya datang agar kasus ini cepat selesai dan segera di bawa ke Pengadilan,"‎ kata Ahok.

Dalam penyidikan kasus, puluhan saksi telah diperiksa penyidik. Baik dari pihak swasta, eksekutif yakni Pemprov DKI hingga DPRD.‎ Penyidik bareskrim Polri juga telah menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi UPS.

Alex merupakan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI