Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) Jakarta Timur akan menggelar sidang lanjutan dengan agenda putusan terhadap gugatan pembebasan bersyarat Polycarpus Budihari Priyanto, terpidana pembunuh aktivis HAM, Munir Said Thalib, pada hari ini, Rabu (29/7/2015).
Sidang yang awalnya diagendakan pada pukul 09.00 WIB diundur satu jam ke pukul 10.00 WIB. Namun, hingga berita ini diturunkan, gugatan yang dimohonkan oleh Koalisi Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) tersebut belum juga dimulai.
Berdasarkan pantauan Suara.com, saat ini sudah hadir sejumlah pendukung KASUM untuk menyaksikan sekaligus mendengar hasil putusan yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim pada PTUN Jakarta, yang berlokasi di Jakarta Timur ini. Mereka adalah para aktivis dan juga dari pihak keluarga Munir dan keluarga aktivis HAM lainnya.
Untuk diketahui, Pollycarpus mendapat pembebasan bersyarat pada Jumat, 28 November 2014. Dia telah menjalani masa tahanan 8 tahun lebih di Lapas Sukamiskin dari vonis 14 tahun penjara yang diterimanya.
Namun, KASUM menggugat keputusan Menkumham tersebut dengan alasan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Juncto Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013, dimana tidak terpenuhinya syarat diterimanya pembebasan bersyarat oleh masyarakat.
"Tidak mempertimbangkan kepentingan ketertiban, keamanan dan rasa keadilan dalam masyarakat," kata Kuasa Hukum KASUM, Muhammad Isnur, Rabu lalu (25/3/2015).
Menurut dia, terdapat dua hal yang menjadi alasan masyarakat tidak menerima pembebasan bersyarat Pollycarpus.
Pertama, belum tuntasnya kasus pembunuhan Munir, yang salah satunya disebabkan tidak adanya kontribusi Pollycarpus dalam membantu mengungkap dalang pembunuhan.
"Kedua, belum tercapainya tujuan pemidanaan terhadap Pollycarpus yang tercermin dari sikapnya yang tidak menyesal dan bersalah telah membunuh munir," tutupnya.