Suara.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana berharap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama dapat menjelaskan kasus dugaan korupsi pengadaan 25 paket uninterruptible power supply (UPS) di sekolah-sekolah tahun anggaran 2014 kepada pihak penyidik Bareskrim Mabes Polri
"Jelaskan aja apa adanya. Supaya kasusnya terang benderang," ujar Triwisaksana atau yang kerab disapa Sani melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu pagi (29/7/2015).
Politisi PKS itu mengatakan, sebagai warga negara yang baik, maka Ahok harus bersedia mendatangi kantor Bareskrim untuk dimintai keterangan.
"Semua warga negara harus taat sama hukum. Jika dimintakan keterangan pak Ahok wajib datang," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini puluhan saksi telah diperiksa penyidik. Baik dari pihak swasta, eksekutif yakni Pemprov DKI hingga DPRD DKI.
Sejauh ini penyidik Bareskrim Polri juga telah menetapkan dua orang tersangka dari pihak eksekutif yakni, Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi UPS.
Alex merupakan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dari pantauan suara.com di Bareskrim, Ahok juga dikabarkan sudah hadir untuk diperiksa.