Kasus Korupsi UPS, Ahok Siap Jalani Pemeriksaan Bareskrim

Rabu, 29 Juli 2015 | 09:35 WIB
Kasus Korupsi UPS, Ahok Siap Jalani Pemeriksaan Bareskrim
Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso saat menemui Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota Jakarta, Senin (4/5). [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku siap menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan  uninterriptible power supply (UPS) untuk APBD tahun 2014.

"Nanti ke mabes jam 10.00 WIB. Langsung dari sini saya ke Mabes ke Bareskrimnya," kata Ahok sapaan akrab Gubernur Basuki saat tiba di Polda Metro Jaya, Rabu (29/7/2015)

Dikatakan Ahok, semua data mengenai pengadaan UPS sudah diserahkan kepada penyidik Bareksrim. Menurutnya, hal itu untuk mempercepat penyidikan agar kasus tersebut bisa secepatnya naik ke tahap penuntutan.

"Di otak aku sudah semua. Sudah kukirim datanya kok ke Bareskrim. Ini supaya cuma buat ada BAP (Berita Acara Pemeriksaan) karena kalau di pengadilan buat disidang si penyidik ini kan butuh BAP dan saksi-saksi. Ini akan dibawa ke persidangan,"

Terkait pemeriksaan ini, mantan Walikota Belitung Timur itu mengaku belum melihat secara langsung surat pemeriksaan kasus korupsi UPS yang dijadwalkan hari ini. Namun, Ahok mengaku sudah menerima undangan pemeriksaan yang dikirim salah satu penyidik Bareskrim melalui pesan singkat via Whatapps.

"Undangannya kemarin. Saya belum lihat undangannya tapi sudah dikirim via WA (Whatapps) dari Pak Bagus," kata Ahok.

Dalam kasus ini, penyidik Mabes Polri telah menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi UPS.

Alex merupakan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI