Anggota Ormas Kepung PN Denpasar, Tolak Praperadilan Margaret

Rabu, 29 Juli 2015 | 08:46 WIB
Anggota Ormas Kepung PN Denpasar, Tolak Praperadilan Margaret
Para anggota ormas di depan Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (29/7/2015). [Suara.com/Luh Wayanti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ribuan anggota organisasi masyarakat dari Baladika pada pukul 08.30 wita sudah mengepung Pengadilan Negeri Denpasar. Mereka datang ke Pengadilan Negeri Denpasar, menuntut hakim ketua sidang praperadilan dengan tersangka Margriet Christina Megawe (Margaret) menolak permintaan praperadilan yang dijukan oleh tersangka.

Seketaris Jenderal Ormas Baladika, Agus Sukarta mengatakan, bahwa pihaknya bersama anggota lainnya yang berjumlah 35 ribu orang akan siap mengawal jalannya sidang praperadilan.

"Jika hakim ketua menerima praperadilan itu, kami siap datang kapan saja ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk menuntut menolak keputusan tersebut,"paparnya, saat memimpin ormas tersebut.

Dia menjelaskan, ditolaknya praperadilan itu merupakan harga mati, bukan lagi harapan.

"Kami sudah tidak berharap lagi penolakan itu, tapi itu memang sudah harga mati harus ditolak,"jelasnya.

Pria berambut panjang ini menjelaskan, pihaknya ingin membela tanah Bali. Kejadian pembunuhan itu berada di Bali, untuk itu pihaknya meminta agar pelaku pembunuhan itu dihukum dengan adil, karena sudah mengotori tanah Bali.

"Tanah Bali ini suci, dia dengan seenaknya mengotori,"ungkapnya.

Tidak hanya ormas Baladika saja yang menegepung Pengadilan Negeri Denpasar, tetapi Ormas Laskar Bali pun sama mereka juga sudah berada di depan gerbang PN Denpasar.

Seperti yang terlihat sekarang ini orang-orang berbaju hitam yang memiliki badan besar-besar sudah siap menunggu sidang praperadilan Margaret. Hari ini agenda sidang praperadilan Margaret yaitu putusan. [Luh Wayanti]

REKOMENDASI

TERKINI