Suara.com - Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis membenarkan Tersangka Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho memerintahkan dirinya untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Gugatan itu berujung dugaan suap yang kini menjerat Gatot.
"Atas Rekomendasi Pak Gatot. (Inisiatif) dari Pak Gatot," kata Pengacara Fuad, Zulkifli Nasution di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2015) malam.
Dengan demikian hal tersebut berbeda dengan keterangan Politisi PKS tersebut pada saat memberikaj keterangan pers di Hotel Luwansa, Kuningan, dimana istrinya menyarankan O.C. Kaligis agar tidak menggugat perkara tersebut ke PTUN.
"Waktu pas saya dengan istri saya berada di Jakarta, istri saya justru meminta Pak O.C. Kaligis untuk tidak menggugat ke PTUN, tapi setelah didaftar kita tidak tahu lagi bagaimana prosesnya," kata Gatot pada Selasa(28/7/2815) dini hari.
Menurut Zulkifli, ada tiga hal yang digugat ke PTUN Medan. Salah satu yang diusik adalah surat perintah penyelidikan yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi Sumut terhadap Fuad.
"Tapi yang didugat ada tiga. Kita enggak bahas soal itu, tapi, nantilah kita bahas materi gugatannya," jelasnya.
Dia menambahkan, Gatot pula yang meminta menggunakan jasa Kantor Pengacara O.C. Kaligis. Gugatan ke PTUN pun akhirnya dipegang M. Yagari Bhastara alias Gerry, anak buah Kaligis. Saat ke kantor Kaligis pada 1 April tersebut, Fuad sempat bertemu istri Gatot, Evy Susanti.
"Yang terjadi adalah pada saat pemanggilan di Kejaksaan Agung, dimana Gubernur langsung perintahkan datang ke kantor OCK. Pak Fuad dikenalkan Gerry kepada Bu evy. Pas datang ke Kantor OCK, Pak Fuad enggak kenal Bu Evy," jelas Zulkifli.
Terbongkarnya suap di PTUN Medan dimulai dari kasus Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 menyeret mantan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu diselidiki Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Ahmad Fuad Lubis balik memperkarakan Kepala Kejati atas kasus tersebut melalui Pengacara M. Yagari Bhastara alias Gerry dari kantor pengacara O.C. Kaligis. Dia menggugat surat perintah penyelidikan terhadapnya yang diterbitkan Kejati Sumut.
Gugatan Fuad dipegang Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro dan Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang.
Atas keputusan tersebut, KPK berhasil membuntutinya dan berujung pada operasi tangkap tangan terhadap tiga hakim, satu panitera dan Pengacara. Dan dari pengembangan kasus tersebut, saat ini KPK sudah menetapkan delapan tersangka termasuk Pengacara Kondang, O.C. Kaligis dan yang terbaru pasangan suami istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti.
Anak Buah Benarkan Gatot Suruh Menggugat ke PTUN
Rabu, 29 Juli 2015 | 08:37 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Letjen TNI vs Menantu Presiden, Head to Head Edy Rahmayadi vs Bobby Nasution: Duo Calon Gubernur Sumut
25 Juni 2024 | 20:23 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI