Suara.com - Pagi ini, Rabu (30/7/2015) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dijadwalkan akan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim. Ahok akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 25 paket uninterruptible power supply (UPS) anggaran tahun 2014.
"Pak Ahok akan datang pada pemeriksaan pagi ini antara pukul 09.00-10.00 Wib," kata Kasubdit I Tipikor Bareskrim Polri, Kombes Pol Ade Deriyan Jayamarta saat di hubungi.
Ade berharap, Ahok memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya dalam penyidikan kasus tersebut. Namun sampai saat ini belum ada konfirmasi mengenai kehadiran orang nomor satu di kota Jakarta ini.
"Mudah mudahan tidak ada halangan untuk diperiksa," kata Ade.
Dalam penyidikan kasus, puluhan saksi telah diperiksa penyidik. Baik dari pihak swasta, eksekutif yakni Pemprov DKI hingga DPRD. Penyidik bareskrim Polri juga telah menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi UPS.
Alex merupakan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Pagi Ini, Gubernur DKI Jakarta Diperiksa Bareskrim
Rabu, 29 Juli 2015 | 08:14 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Intip Kemeriahan Kampanye Akbar Terakhir Pramono-Rano
23 November 2024 | 18:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI