Golkar Minta Kelonggaran, KPU Cuek

Rabu, 29 Juli 2015 | 01:37 WIB
Golkar Minta Kelonggaran, KPU Cuek
Sekretaris Jenderal Partai Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham (Suara.com/Kurniawan Mas'ud).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua petinggi Partai Golkar versi Munas Bali, Sekretari Jenderal Partai, Idrus Marham dan Wakil Ketua Umum Nurdin Halid, datang ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (28/7/2015), untuk meminta kelonggaran waktu pendaftaran calon partai itu di pilkada serentak gelombang pertama yang digelar Desember mendatang.

"Kita menyadari waktu pendaftaran sudah diatur dalam PKPU, dan kalau itu diubah perlu waktu. Hanya kita berpikir secara bersama bagaimana mengatasi masalah teknis," ujar Idrus, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (28/7/2015).

Dia meminta, KPU memahami persoalan teknis yang dihadapi partai berlambang beringin ini dalam mempersiapkan diri pada kancah Pilkada serentak. Apalagi, Partai Golkar tengah mengalami dualisme kepemimpinan yang belum kunjung sepakat.

Karenanya, Idrus meminta agar KPUD memberikan pengecualian bagi calon kepala daerah yang mendaftar dengan kelengapan syarat adminitrasi, seperti surat keputusan dari dua belah kubu Golkar.

"Kami khawatir memicu terjadi kerusuhan di daerah, karena pendukung calon kepala daerah jumlahnya puluhan ribu. Kalau datang, lalu karena masalah teknis, lalu tidak terdaftar, ini akan jadi masalah,"kata Idrus.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, pelaksanaan Pilkada sudah merujuk pada Peraturan KPU nomor 12/2015. Karenanya, baik penyelengara dan peserta sebaiknya sama-sama mematuhi dan melaksanakan peraturan yang digunakan dalam pemilihan ini.

"Batas pendaftaran itu hari ini dan jelas diatur jam 16.00. Apabila pada jam tersebut pasangan calon beserta pengusungnya tidak hadir, maka tidak dapat diterima. KPU masih mentolerir adanya proses penyusulan dokumen, tetapi harus hari ini juga tuntas, tidak boleh melampaui hari ini," tegas Husni.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI