Sudah Empat Kali Jaksa Kembalikan Berkas Penyidikan Abraham Samad

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 29 Juli 2015 | 02:35 WIB
Sudah Empat Kali Jaksa Kembalikan Berkas Penyidikan Abraham Samad
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad (Suara.com/Oke Atmaja).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tinggi Sulawesi Selatan kembali mengembalikan berkas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi) nonaktif Abraham Samad ke penyidik Polda Sulselbar karena dianggap belum lengkap.

"Berkasnya kami kembalikan lagi ke penyidik Polda untuk dilengkapi. Yang jelas hanya tinggal sedikit lagi dan kalau itu terpenuhi, maka siap-siaplah kita P21," ujar Asisten Pidana Umum Kejati Sulselbar Muh Yusuf di Makassar, Selasa (28/7/2015).

Dia mengatakan, sejak kasus ini ditangani penyidik kepolisian, sejumlah petunjuk tim jaksa peneliti sudah dipenuhinya. Perkembangan kasusnya juga cukup bagus karena sudah hampir memasuki tahap perampungan.

Yusuf mengatakan, progres perkembangan kasusnya itu sudah lebih dari 90 persen. Kendati masih ada beberapa syarat formil dan materiil yang belum dipenuhi oleh penyidik.

"Terakhir kali kita bertemu itu waktu pengembalian berkasnya sudah 80 persen dan sekarang justru sudah 90 persen. Semoga ini yang terakhir dan langsung kita tindaklanjuti," katanya.

Selain Abraham jaksa peneliti juga mengkaji berkas tersangka lain, yakni Feriyani Lim. Keduanya dijerat Pasal 263 ayat 1 subs Pasal 266 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 93 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2006 tentang pemalsuan.

Sebelumnya, kasus yang menjerat Abraham Samad ini bermula dari laporan Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Mabes Polri. Bareskrim kemudian melimpahkan penanganan perkara ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada 29 Januari 2015 karena lokus perkaranya berada di Makassar.

Polda kemudian menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka pada 2 Februari 2015. Tidak terima penetapan tersangkanya, Feriyani melaporkan Samad ke Bareskrim dalam kasus tersebut Dalam gelar perkara di Mapolda Sulselbar pada 9 Februari 2015, AS ditetapkan sebagai tersangka.

Feriyani disinyalir memakai lampiran dokumen administrasi kependudukan palsu berupa kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) saat mengurus paspor di Makassar pada 2007.

Kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan ini belakangan menyeret Ketua KPK Abraham Samad, yang diduga membantu Feriyani dalam pembuatan dokumen.

Dalam KK tersangka di Makassar memang mencantumkan identitas Abraham Samad dan keluarganya dengan alamat Jalan Boulevard Rubi II Nomor 48, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang.

Kendati demikian, sejumlah saksi di tingkat RT, kelurahan, dan kecamatan kompak menyatakan Abraham Samad dan Feriyani tidak pernah terdaftar sebagai warga Kecamatan Panakkukang.

"Saya sudah cek di buku data penduduk sampai ke data pilkada lalu, tidak ada nama Abraham Samad atau Feriyani Lim," kata Ketua RT 003 RW 005 Kelurahan Masale, Idris Husain. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI