Gubernur Sumut dan Istri Muda Resmi Jadi Tersangka

Rabu, 29 Juli 2015 | 02:03 WIB
Gubernur Sumut dan Istri Muda Resmi Jadi Tersangka
Pengacara Razman Arif Nasution dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menerbitkan surat perintah penyidikan untuk menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri muda, Evy Susanti, menjadi tersangka. Pasangan suami istri tersebut terjerat dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara.

"Hasil ekspose (pada rapat pimpinan dan tim lengkap) progress kasus OTT (operasi tangkap tangan) hakim PTUN, maka KPK per hari ini akan menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) dengan menetapkan Gubernur Sumut GPN dan ES (istri keduanya) sebagai tersangka," kata pelaksana tugas pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, Selasa (28/7/2015).

Indriyanto mengatakan sebelum mereka ditetapkan menjadi tersangka, penyidik sudah memiliki dua alat bukti permulaan.

"Semua ini berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi yang ada juga perolehan alat bukti lainnya," katanya.

Gatot sudah dua kali diperiksa KPK, Rabu 22 Juli dan Senin 27 Juli 2015 untuk tersangka pengacara M. Yagari Bhastara alias Gerry. Sementara Evy baru diperiksa kemarin untuk tersangka yang sama.

Suami istri tersebut sudah dicegah bepergian keluar negeri.

Kasus dugaan suap di PTUN Medan dimulai dari kasus Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 menyeret mantan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kasus ini sudah diputus bebas di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Berbekal putusan PT Sumut, Ahmad Fuad Lubis balik memperkarakan Kepala Kejaksaan Tinggi atas kasus yang menyeretnya melalui Pengacara Gerry dari kantor pengacara O. C. Kaligis.

Ahmad menggugat kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara tersebut ke PTUN. Perkara ini dipegang Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro dan Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang dalam gugatan di PTUN.

Dengan bertambahnya dua tersangka, maka jumlah seluruh tersangka yang terjerat dalam kasus ini sudah berjumlah delapan orang, termasuk Kaligis.

REKOMENDASI

TERKINI