Suara.com - Pengacara tersangka pembunuh Angeline, Agus, Hotman Paris Hutapea, mengatakan seandainya menjadi pengacara Margaret (yang juga tersangka pembunuh Angeline), akan mundur dari tim. Tim pengacara Margaret dipimpin oleh Hotma Sitompul.
“Kalau saya jadi pengacaranya Margaret saya langsung mundur,” kata Hotman.
Pernyataan Hotman untuk mengomentari sidang praperadilan yang diajukan tim pengacara Margaret atas penetapan status tersangka oleh Polda Bali di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, tadi. Dalam sidang tadi, saksi ahli pidana yang dihadirkan pengacara Margaret, Tommy Sihotang, ditegur terus oleh hakim karena dianggap sering bicara di luar keahliannya. Selain itu, Tommy juga dianggap Polda Bali tidak berkompeten sehingga Polda Bali tidak bertanya kepada Tommy di sidang.
Menurut Hotman sidang praperadilan dengan agenda mendengarkan penjelasan saksi ahli sangat kacau.
“Tadi itu sudah ngaco semuanya, saya kasihan kepada Margaret. Apakah dia bayar pengacara dengan biaya tinggi?" katanya.
Bahkan, Hotman sampai mengatakan kalau saja menjadi anggota keluarga Margaret, Hotman akan menuntut balik tim pengacara yang dipimpin Hotma Sitompul.
“Kalau saya katakan mendingan ibu Margaret maju sendiri. Kasihan dia,” kata dia.
Hotman bertanya, kenapa dari awal kasus Angeline, masyarakat menuntut Margaret yang dijadikan sebagai tersangka pembunuh. "Kenapa coba?"
“Karena kuasa hukumnya menentang semua orang, Komnas PA ditentang, DPR ditentang, dan dia (kuasa hukum Margaret) kenapa semua orang membela Angeline, coba kalau putrinya yang meninggal. Itulah yang membuat masyarakat dan penyidik mau tidak mau menetapkan Margaret menjadi tersangka,” kata Hotman.
Dianggap tak berkompeten, Hotma Sitompul menegaskan bahwa saksi ahli pidana yang dihadirkan berkompeten, bahkan selama ini sering dipakai Mabes Polri.
"Beliau saksi ahli berkompeten, jangan anggap enteng. Dia juga sering dipakai oleh Mabes Polri dalam menangani kasus-kasus besar," kata Hotma Sitompul.
Hotma Sitompul mengaku puas dengan hanya menghadirkan satu saksi ahli dalam persidangan hari ini.
"Kami cukup puas kok dengan apa yang diutarakan oleh saksi ahli yang kita bawa," ujarnya.
Hotma Sitompul yakin gugatannya akan dikabulkan pengadilan sehingga status tersangka Margaret gugur.
Sidang yang dipimpin Ahmad Paten Silly hari ini ditunda dan akan dilanjutkan Rabu (29/7/2015) pukul 09.00 Wita. (Luh Wayanti)