Suara.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadwalkan akan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) besok, Rabu (29/7/2015).
Ahok akan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 25 paket uninterruptible power supply (UPS) untuk APBD tahun 2014.
"Iya jadwalnya betul. Tapi saya belum tahu (datang atau tidak), karena yang memanggil penyidik," kata Komjen Pol Budi Waseso, Kepala Bareskrim Polri saat ditemui di kantornya, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa petang (28/7/2015).
Dia mengaku, Ahok baru diperiksa sebagai saksi kasus UPS. Untuk kasus dugaan korupsi pengadaan printer keterangan Ahok belum dibutuhkan.
"Untuk sementara diperiksa untuk kasus UPS," ujarnya.
Dalam kasus ini Penyidik Mabes Polri menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi UPS.
Alex merupakan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.