Suara.com - Penolakan O.C Kaligis untuk diperiksa KPK sebagai tersangka terkait dengan dugaan kasus suap hakim PTUN Medan dianggap bisa merugikan Kaligis sendiri.
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi menyatakan kalau penolakan pemeriksaan itu tetap merupakan hak tersangka.
"Kalau dia diperiksa sebagai tersangka, dan menolak itu hak dia. Rugi sendiri dia, menurut saya," kata Johan kepada wartawan di Pusdiklat Kementerian Kesehatan, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (28/7/2015).
Menurutnya, sebaiknya O.C Kaligis manut saja bila hendak diperiksa KPK karena hal tersebut dapat memudahkan pengusutan kasus yang menimpa O.C Kaligis.
"Apa yang dilakukan saat pemanggilan, kan tinggal dijawab saja oleh dia. Karena ini soal tuduhan kepada yang bersangkutan. Kalau dia datang kan lebih cepat clear masalah ini," ujarnya.
Saat ditanya mengenai alasan O.C Kaligis tidak memenuhi pemanggilan KPK, Johan mengatakan hal tersebut perlu dikonfirmasi lagi.
"Perlu keterangan dari O.C Kaligis sendiri, saya belum tahu alasannya apa. Mungkin nanti bisa dipanggil lagi," kata Johan.
Pengacara kondang O.C Kaligis ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penyuapan hakim PTUN Medan. Salah satu tersangka lainnya adalah pengacara anak buah O.C Kaligis yang tertangkap tangan saat hendak menyuap hakim beberapa waktu lalu.