Tersangka Korupsi Ini Tak Sabar Kasusnya Disidangkan

Selasa, 28 Juli 2015 | 17:35 WIB
Tersangka Korupsi Ini Tak Sabar Kasusnya Disidangkan
Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin Ditahan KPK. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (IAS) mengaku senang atas kecepatan penyidik KPK dalam menyelesaikan berkas perkaranya.

Pasalnya, saat ini berkas perkaranya dalam kasus dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012 sudah dilimpahkan ke penuntutan (P21) untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Iya (sudah P21). Pemeriksaan tadi untuk melengkapi berkas dan saya bersyukur secara pribadi prosesnya sudah selesai, sudah kooperatif semua," kata Ilham di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa(28/7/2015).

Oleh karena itu, mantan Politisi Demokrat  tersebut berharap kasusnya segera selesai dan menemukan titik terang.

Dia juga menyatakan tak kecewa dengan langkah KPK yang tetap memproses kasusnya, meski Ilham sudah pernah menang dalam gugatan peradilan.

"Saya secara pribadi pun mengharapkan bahwa proses ini cepat selesai karena saya sangat membutuhkan kepastian hukum. Temen-teman tahu bahwa saya pernah melakukan uji terhadap kepastian identitas saya sebagai tersangka lewat pra peradilan dan ternyata saya harus mengalami proses hukum seperti ini," jelasnya.

Dirinya pun menceritakan isi pemeriksaan yang dilaluinya hari ini. Dia mengaku bahwa penyidik KPK masih mendalami terkait prosedur bagaimana kerjasama dalam proyek tersebut berlangsung.

"Berkaitan dengan proses, prosedur tentang mekanisme kerja sama," tutupnya.

Ilham ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK bersama dengan pihak swasta Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar, Hengky Widjaja.

KPK menyangkakan mereka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

REKOMENDASI

TERKINI