Suara.com - Partai Golkar memberikan rujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang nama-nama bakal calon peserta Pilkada serentak 2015.
Rujukan ini merupakan kesepakatan dari Tim 10 Partai Golkar yang berbentuk Surat Keputusan (SK) untuk menetapkan bakal calon yang akan diusung partai berlambang beringin ini.
Tim 10 ini terdiri dari dua kubu Golkar yang berseteru, yaitu hasil Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie (Ical) dan hasil Munas Jakarta pimpinan Agung Laksono.
"Kedua ketua umum (Partai Golkar) ini sudah membentuk tim dan diberikan mandat menetapkan calon kepala daerah," kata Wakil Ketua Partai Golkar kubu Ical, Nurdin Halid, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (27/7/2015).
Nurdin menambahkan, dari 269 lokasi Pilkada, Partai Golkar hanya mengirim 216 nama calon, tujuh daerah tidak diikuti, sedangkan 43 daerah lainnya tidak mendapat persetujuan ke dua belah pihak lantaran keterbatasan waktu.
Dia meminta supaya KPU tidak menerima nama-nama calon yang berasal dari luar nama ini. Dia berharap, KPU Daerah harus merujuk pada surat yang diajukan Partai Golkar ini.
"Jadi, rujukan KPUD dan KPU adalah berdasarkan tim 10 bukan Ketua Umum. Jadi di daerah tidak boleh ada permainan lagi," kata Nurdin.
Nurdin menerangkan, untuk 43 daerah yang belum disetujui ini, dikembalikan lagi pada bakal calon yang mendaftar dan DPD Golkar di daerah untuk menentukannya.
Jika kedua kubu Golkar mengirim nama calon yang sama, hal itu dibenarkan. Sedangkan bila berbeda, nama calon itu dikembalikan lagi pada KPUD untuk menerima atau menolaknya.
"Kalau ada calon dari Partai Golkar yang berbeda dengan ini (tim 10) maka kembali pada rujukannya atau SK nya. Untuk yang 43 ini tidak ada kesepakatan. Kalau pendaftaran (namanya) sama ya jalan, kalau beda ya KPUD yang menilai," ujarnya.