Hotman Paris Kecewa Polda Bali Tak 'Sikat' Kubu Margaret

Siswanto Suara.Com
Selasa, 28 Juli 2015 | 14:55 WIB
Hotman Paris Kecewa Polda Bali Tak 'Sikat' Kubu Margaret
Hotman Paris di sidang praperadilan Margaret, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (28/7/2015). [Suara.com/Luh Wayanti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara tersangka pembunuh bernama Agus, Hotman Paris Hutapea, mengaku kecewa dengan kuasa hukum Polda Bali karena tidak bertanya kepada saksi ahli pidana yang dihadirkan pengacara Margaret, Tommy Sihotang, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (28/7/2015).

"Kalau saya jadi orang Polda, saya akan habisi juga mereka. Hantam dengan pertanyaan-pertanyaan. Kita tahu tadi bahwa hakim sudah jelas-jelas memojokkan saksi ahli, tapi mereka (Polda Bali) tidak menanyakan apa-apa," kata Hotman.

Hotman juga kecewa karena Polda Bali batal membawa saksi ahli di persidangan praperadilan yang diajukan pengacara Margaret. Polda Bali digugat karena menetapkan status tersangka kepada Margaret.

Menurut Hotman biasanya kalau pertanyaan-pertanyaan hakim ketua sudah memojokkan salah satu pihak, pihak yang diuntungkan akan mengambil kesempatan.

"Seharusnya Polda Bali mengambil kesempatan itu. Karena hal itu akan menjadi poin penting tersendiri," katanya.

Hotman Paris mengaku mengikuti persidangan praperadilan dari awal hingga akhir. Sidang akan dilanjutkan besok, Rabu (28/7/2015).

Hotman didampingi didampingi rekannya, Haposan Sihombing. Pendamping hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Denpasar Siti Sapurah juga hadir di pengadilan.

Pengacara Polda Bali menilai saksi ahli yang dihadirkan pengacara Margaret ke Pengadilan Negeri Denpasar kurang berkompeten sehingga mereka enggan meladeni.

"Kami tidak mau menanggapi atau memberikan pertanyaan kepada saksi ahli yang dibawa pemohon," kata pengacara Polda Bali, AKBP I Made Parwatha.

Saksi ahli yang dianggap tak berkompeten ialah ahli pidana Tommy Sihotang. Dia dinilai tak berkompeten karena sering diingatkan hakim karena bicara bukan pada bidangnya.

Dianggap tak berkompeten, ketua tim pengacara Margaret, Hotma Sitompul, menegaskan bahwa saksi ahli pidana yang dihadirkan berkompeten, bahkan selama ini sering dipakai Mabes Polri.

"Beliau saksi ahli berkompeten, jangan anggap enteng. Dia juga sering dipakai oleh Mabes Polri dalam menangani kasus-kasus besar," kata Hotma.

Hotma mengaku puas dengan hanya menghadirkan satu saksi ahli dalam persidangan hari ini. [Luh Wayanti]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI