Suara.com - Pengacara tersangka pembunuh bernama Agus, Hotman Paris Hutapea, mengaku kecewa dengan kuasa hukum Polda Bali karena tidak bertanya kepada saksi ahli pidana yang dihadirkan pengacara Margaret, Tommy Sihotang, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (28/7/2015).
"Kalau saya jadi orang Polda, saya akan habisi juga mereka. Hantam dengan pertanyaan-pertanyaan. Kita tahu tadi bahwa hakim sudah jelas-jelas memojokkan saksi ahli, tapi mereka (Polda Bali) tidak menanyakan apa-apa," kata Hotman.
Hotman juga kecewa karena Polda Bali batal membawa saksi ahli di persidangan praperadilan yang diajukan pengacara Margaret. Polda Bali digugat karena menetapkan status tersangka kepada Margaret.
Menurut Hotman biasanya kalau pertanyaan-pertanyaan hakim ketua sudah memojokkan salah satu pihak, pihak yang diuntungkan akan mengambil kesempatan.
"Seharusnya Polda Bali mengambil kesempatan itu. Karena hal itu akan menjadi poin penting tersendiri," katanya.
Hotman Paris mengaku mengikuti persidangan praperadilan dari awal hingga akhir. Sidang akan dilanjutkan besok, Rabu (28/7/2015).
Hotman didampingi didampingi rekannya, Haposan Sihombing. Pendamping hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Denpasar Siti Sapurah juga hadir di pengadilan.
Pengacara Polda Bali menilai saksi ahli yang dihadirkan pengacara Margaret ke Pengadilan Negeri Denpasar kurang berkompeten sehingga mereka enggan meladeni.
"Kami tidak mau menanggapi atau memberikan pertanyaan kepada saksi ahli yang dibawa pemohon," kata pengacara Polda Bali, AKBP I Made Parwatha.
Saksi ahli yang dianggap tak berkompeten ialah ahli pidana Tommy Sihotang. Dia dinilai tak berkompeten karena sering diingatkan hakim karena bicara bukan pada bidangnya.