Suara.com - Pengacara Polda Bali dalam kasus praperadilan yang diajukan oleh tersangka pembunuh Angeline, Margaret, menilai saksi ahli yang dihadirkan pengacara Margaret ke Pengadilan Negeri Denpasar kurang berkompeten.
"Kami tidak mau menanggapi atau memberikan pertanyaan kepada saksi ahli yang dibawa pemohon," kata pengacara Polda Bali, AKBP I Made Parwatha, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (28/7/2015).
Saksi ahli yang dianggap tak berkompeten ialah ahli pidana Tommy Sihotang. Dia dinilai tak berkompeten karena sering diingatkan hakim karena bicara bukan pada bidangnya.
Dianggap tak berkompeten, ketua tim pengacara Margaret, Hotma Sitompul, menegaskan bahwa saksi ahli pidana yang dihadirkan berkompeten, bahkan selama ini sering dipakai Mabes Polri.
"Beliau saksi ahli berkompeten, jangan anggap enteng. Dia juga sering dipakai oleh Mabes Polri dalam menangani kasus-kasus besar," kata Hotma.
Hotma mengaku puas dengan hanya menghadirkan satu saksi ahli dalam persidangan hari ini.
"Kami cukup puas kok dengan apa yang diutarakan oleh saksi ahli yang kita bawa," ujarnya.
Hotma yakin gugatannya akan dikabulkan pengadilan sehingga status tersangka Margaret gugur.
Sidang yang dipimpin Ahmad Paten Silly hari ini ditunda dan akan dilanjutkan Rabu (29/7/2015) pukul 09.00 Wita.
"Besok agendanya kesimpulan, bila sudah bisa diputuskan pada pukul 15.00 Wita pada besok hari maka akan saya putuskan langsung," kata Paten Silly. [Luh Wayanti]