Suara.com - Pengacara Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, mempersoalkan penetapan status tersangka terhadap Dahlan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Menurutnya kejaksaan belum memiliki dua alat bukti permulaan.
Dahlan ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan 21 Gardu Induk Listrik PLN Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Selain itu, Yusril juga mempertanyakan pencarian alat bukti yang seharusnya dilakukan pada tahap penyelidikan, tapi justru pada proses penyidikan atau ketika Dahlan sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Menanggapi pernyataan Yusril, Ketua Tim Kuasa Hukum Kejaksaan Tinggi Binaparte Marbun mengatakan penetapan status tersangka tersebut merupakan pengembangan dari tersangka-tersangka lain.
"Kalau sprindik (surat perintah penyidikan) untuk Pak Dahlan Iskan itu, berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik dari pengembangan kasus yang terjadi pada 15 tersangka, karena penetapan ini satu kesatuan dengan tersangka yang lainnya," kata Marbun usai sidang lanjutan dengan agenda replik atau jawaban terhadap nota keberatan yang disampaikan kejati sebagai termohon di gedung Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2015).
Itu sebabnya, Marbun menilai gugatan praperadilan yang diajukan Dahlan seharusnya digugurkan hakim. Pasalnya, kata dia, perkara tersebut sudah mulai diperiksa Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dari 15 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka, selain Dahlan, lima di antaranya sudah memasuki tahap pembuktian perkara di tingkat persidangan. Kejati DKI Jakarta sebagai termohon, memohon hakim praperadilan menggugurkan permohonan gugatan Dahlan sebagaimana diatur Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP.
"Karena ini menjadi satu kesatuan perbuatan peristiwa terpidana, maka dilimpahkannya perkara yang lain otomatis permohonan praperadilan ini harus dinyatakan gugur," kata Marbun.
Marbun menambahkan menjelaskan penyidikan dimulai dari penerbitan sprindik. Setelah itu bisa dilakukan pemanggilan saksi.
Karena itu, keberatan pengacara Dahlan dan kemudian meminta majelis hakim menolak eksepsi kejati dinilai tidak beralasan.
"Itu versinya pemohon, tetapi bahwa dalil yang disampaikan itu tidak akan ada proses penyidikan kalau tidak didahului dengan sprindik karena tidak mungkin penyidik melakukan tindakan hukum yang sah tanpa ada sprindik," kata dia.