"Itu versinya pemohon, tetapi bahwa dalil yang disampaikan itu tidak akan ada proses penyidikan kalau tidak didahului dengan sprindik karena tidak mungkin penyidik melakukan tindakan hukum yang sah tanpa ada sprindik," kata dia.
Kasus Dahlan Iskan, Kejati DKI Jawab Pernyataan Yusril
Selasa, 28 Juli 2015 | 13:47 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Rampungkan Pembangunan SUTT 150 kV Lubuk Linggau-Tebing Tinggi, PLN Perkuat Sistem Kelistrikan Sumsel
25 November 2024 | 19:42 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI