Kasus Dahlan Iskan, Kejati DKI Jawab Pernyataan Yusril

Selasa, 28 Juli 2015 | 13:47 WIB
Kasus Dahlan Iskan, Kejati DKI Jawab Pernyataan Yusril
Ruang sidang gugatan praperadilan Dahlan Iskan terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Itu versinya pemohon, tetapi bahwa dalil yang disampaikan itu tidak akan ada proses penyidikan kalau tidak didahului dengan sprindik karena tidak mungkin penyidik melakukan tindakan hukum yang sah tanpa ada sprindik," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI