Suara.com - Tersangka pengacara Otto Cornelis Kaligis kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (28/7/2015). Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk anak buahnya di O. C. Kaligis & Associates, M. Yagary Bhastara alias Gerry, yang telah lebih dulu dijadikan tersangka dugaan kasus suap hakim PTUN Medan, Sumatera Utara.
Pada panggilan pertama, Kaligis sempat datang ke KPK, namun menolak diperiksa sebagai saksi. Kemudian pada panggilan kedua, dia tidak datang dengan alasan sakit.
Pengacara Kaligis, Alamsyah Hanafiah, mengatakan Kaligis sampai hari ini masih sakit dan hanya mengirimkan surat kepada KPK.
"Kata OC Kaligis dalam suratnya, saya tolak, karena Kaligis tekanan darahnya tinggi 190 per 90 itu tidak bersedia untuk diperiksa," kata Alamsyah mengutip pernyataan Kaligis di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Apabila penyidik KPK tetap akan memeriksa hari ini, Kaligis dalam suratnya menyebutkan akan tetap menolak.
"Dia minta, langsung disidang di pengadilan. Dua alat bukti kalau buktinya cukup ya disidang di pengadilan," Alamsyah menambahkan.
Berikut ini isi surat Kaligis untuk KPK.
Kepada Komisioner KPK yang sangat saya hormati. Hari ini saya diperiksa lagi untuk di BAP. Saya tolak, lebih baik saya ditembak mati oleh KPK.
Periksa saya di pengadilan bukan tersangka dulu baru sebagai saksi. Saya tolak.
Tertanda O. C. Kaligis.