Usut Kasus Suap PTUN Medan, KPK Garap Anak Buah Gubernur

Selasa, 28 Juli 2015 | 13:22 WIB
Usut Kasus Suap PTUN Medan, KPK Garap Anak Buah Gubernur
Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho Diperiksa KPK. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi suap terhadap hakim PTUN Medan yang dilakukan oleh pengacara M Yagary Bhastara alias Gerry dari kantor pengacara O.C Kaligis.

Setelah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, kali ini KPK memeriksa Kepala Sub Bagian Protokoler Bagian Rumah Tangga Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara Fuad Gazali Damanik.

"Dia diperiksa untuk tersangka MYB (Gerry)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2015).

Selain Fuad, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan bagi lima saksi, empat di antaranya sudah berstatus tersangka. Mereka adalah, tiga Hakim PTUN Medan Amir Fauzi, Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, dan Pengacara Otto Cornelis Kaligis. Satu saksi lainnya adalah Sheila Ch. Sirait.

"Mereka juga diperiksa untuk tersangka MYB," jelas Priharsa.

Terbongkarnya suap di PTUN Medan dimula dari kasus Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 yang menyeret mantan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis yang disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kasus ini sudah diputus bebas di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Berbekal putusan PT Sumut, Ahmad Fuad Lubis balik memperkarakan Kepala Kejaksaan Tinggi atas kasus yang menyeretnya melalui Pengacara M. Yagari Bhastara alias Gerry dari kantor pengacara O.C. Kaligis.

Ahmad menggugat kewenangan penyelidikan Kejati dalam perkara tersebut ke PTUN. Perkara ini ditangani oleh Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro dan Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Belakangan PTUN memenangkan Ahmad Fuad Lubis.

Namun  setelah putusan tersebut, KPK malah menangkap tiga hakin dan satu panitera serta pengacara sebagai penyuapnya. Total yang menjadi tersangka dalam kasus ini saat ini adalah enam orang, termasuk pengacara kondang O.C Kaligis.

REKOMENDASI

TERKINI