Saksi Ahli Pengacara Ibu Angkat Angeline Ditegur Hakim Terus

Siswanto Suara.Com
Selasa, 28 Juli 2015 | 13:14 WIB
Saksi Ahli Pengacara Ibu Angkat Angeline Ditegur Hakim Terus
Hotma Sitompul, pengacara ibu angkat Angeline: Margaret, didampingi dua anak kandung Margaret , Yvonne Caroline Megawe dan Christina Telly Megawe [suara.com/Luh Wayanti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tommy Sihotang, saksi ahli pidana yang dihadirkan tim pengacara tersangka pembunuh Angeline, Margaret, ditegur hakim ketua sidang Ahmad Paten Silly dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (28/7/2015).

Beberapa kali keterangan yang diberikan Tommy dinilai melenceng dari kapasitasnya. Misalnya, dia menjawab dengan panjang lebar ketika ditanya tim pengacara Margaret soal tes DNA. Karena dia bukan ahli medis, hakim pun memotong.

"Di sini kapasitas anda sebagai saksi ahli apa, ahli forensik atau ahli pidana," kata Paten Silly.

Tommy menjelaskan bahwa dia memiliki pengetahuan tentang tes DNA sehingga menjawab pertanyaan tim pengacara Margaret.

Lagi-lagi, Paten Silly mengingatkan Tommy.

"Itu bukan porsi anda, sudah-sudah," kata Paten Silly.

Dia berkali-kali diingatkan hakim karena dianggap bicara bukan dalam kapasitasnya.

Paten Silly kemudian mengingatkan tim kuasa hukum Margaret agar jangan sampai salah membawa saksi ahli ke persidangan.

"Saya kemarin sudah bilang silakan bawa saksi ahli sebanyak-banyak yang berkompeten dibidangnya," ujarnya.

Ketua tim pengacara Margaret, Hotma Sitompul, pun menyela. Dia meminta ketua hakim tidak memotong pembicaraan saksi ahli yang dibawanya.

"Tolong hakim yang mulia, keterangan saksi ahli jangan dipotong. Kalau ada sesuatu yang kurang pas nanti bisa ada interupsi,"katanya.

Dalam persidangan tadi, Tommy menyatakan keterangan saksi harus berkesesuaian.

Saat Hotma menanyakan bagaimana dengan keterangan saksi Agus -- tersangka pembunuh Angeline yang lainnya-- yang selalu berubah-rubah, Tommy menjelaskan penyidik harus mempertimbangkan apa yang dikatakan oleh para saksi.

"Semisal keterangan saksi ini dari Senin lain, Selasa lain, penyidik ini harus mempertimbangkan, keterangan mana yang dipakai dalam BAP," kata Tommy.

Dia menambahkan penyidik tidak boleh menyomot keterangan saksi.

"Berdasarkan pengalaman saya, keterangan yang pertama merupakan keterangan yang paling fresh. Bukan keterangan paling benar tapi keterangan fresh, mereka tidak boleh menyomot kesaksian," kata dia.

Kenapa keterangan yang pertama dimasukkan dalam BAP, kemudian diubah lagi. "Setiap dalam BAP itu pasti ada kebenaran yang terungkap," ujarnya.

Hotma juga menanyakan bagaimana dengan lie detector yang dipakai Polda Bali untuk memeriksa Margaret maupun Agus, Tommy menjelaskan fungsi alat tersebut hanya untuk membantu, tapi tidak bisa menjadi alat bukti yang kuat.

Apabila sudah ada alat bukti yang cukup kuat, tidak diperlukan lagi lie detector.

"Penggunaan lie detector itu hanya sesuatu pembuktian yang putus asa," katanya. (Luh Wayanti)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI