Saksi Ahli Pengacara Ibu Angkat Angeline Ditegur Hakim Terus

Siswanto Suara.Com
Selasa, 28 Juli 2015 | 13:14 WIB
Saksi Ahli Pengacara Ibu Angkat Angeline Ditegur Hakim Terus
Hotma Sitompul, pengacara ibu angkat Angeline: Margaret, didampingi dua anak kandung Margaret , Yvonne Caroline Megawe dan Christina Telly Megawe [suara.com/Luh Wayanti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tommy Sihotang, saksi ahli pidana yang dihadirkan tim pengacara tersangka pembunuh Angeline, Margaret, ditegur hakim ketua sidang Ahmad Paten Silly dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (28/7/2015).

Beberapa kali keterangan yang diberikan Tommy dinilai melenceng dari kapasitasnya. Misalnya, dia menjawab dengan panjang lebar ketika ditanya tim pengacara Margaret soal tes DNA. Karena dia bukan ahli medis, hakim pun memotong.

"Di sini kapasitas anda sebagai saksi ahli apa, ahli forensik atau ahli pidana," kata Paten Silly.

Tommy menjelaskan bahwa dia memiliki pengetahuan tentang tes DNA sehingga menjawab pertanyaan tim pengacara Margaret.

Lagi-lagi, Paten Silly mengingatkan Tommy.

"Itu bukan porsi anda, sudah-sudah," kata Paten Silly.

Dia berkali-kali diingatkan hakim karena dianggap bicara bukan dalam kapasitasnya.

Paten Silly kemudian mengingatkan tim kuasa hukum Margaret agar jangan sampai salah membawa saksi ahli ke persidangan.

"Saya kemarin sudah bilang silakan bawa saksi ahli sebanyak-banyak yang berkompeten dibidangnya," ujarnya.

Ketua tim pengacara Margaret, Hotma Sitompul, pun menyela. Dia meminta ketua hakim tidak memotong pembicaraan saksi ahli yang dibawanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI