Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mau tahu soal istilah calon boneka di Pilkada serentak 9 Desember 2015.
Calon boneka menjadi sebutan bagi calon yang dibuat sengaja hanya untuk memenuhi persyaratan jumlah calon dalam suatu Pilkada. Sebab, jika calonnya tunggal, maka Pilkada akan diundur hingga 2017.
Komisioner KPU Ferry Rizky Kurnianyah menegaskan, KPU hanya bertugas untuk proses pendaftaran dan pelaksanaan Pilkada. Sedangkan untuk pemilihan calon peserta, hal itu dikembalikan kepada partai politik pengusung.
"Kami tidak tahu dan tidak mau tahu. Yang penting dia (calon peserta pilkada) didaftarkan partai dan gabungan partai, memenuhi syarat, kan gitu. Kan sangat tidak mungkin kita masuk ke dalam (pencalonan)," kata Ferry di Kantornya, Jakarta, Selasa (28/7/2015).
Dia menambahkan, KPU sudah menyiapkan aturan, mekanisme dan ruang sesuai dengan Peraturan KPU yang ada dan hal itu yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan Pilkada.
Soal siapa yang dicalonkan dan optimalisasi calon peserta Pilkada, Ferry menerangkan hal itu diserahkan kepada partai.
"Optimalisasi penjaringan itu ranah partai. Kami tidak mau terlibat sangat dalam untuk mekanisme tersebut, itu mekanisme partai. Yang mengajukan (calon) ya partai. Kalau memenuhi persyaratan kta terima. Kita tak tau calon itu seperti apa. Jangan dipahami bahwa KPU terlibat dalam urusan seperti itu," ujarnya.