Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melarang pelajar membawa kendaraan ke sekolah. Khususnya mereka yang belum berusia 17 tahun atau tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Ahok mendukung langkah Satuan Lalu Lintas (Satlantas) yang lebih dulu memberikan himbauan larangan tersebut.
"Itu dari dulu sudah kita larang, mereka parkir di kampung-kampung tuh," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/7/2015).
Selain itu Ahok juga mengaku telah memberikan himbauan kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan para guru untuk tidak mengizinkan peseta didik membawa kendaran ke dalam sekolah.
"Kalau sudah punya SIM nggak bisa (dilarang). Kita sudah imbau kok, jangan parkir dalam sekolah. Makanya parkir di luar saja," jelas Ahok.
"Saya kira bagus kalau (belum usia 17 tahun dilarang bawa kendaran ke sekolah) seperti itu," tegas mantan Bupati Belitung Timur tersebut.