Suara.com - Polda Bali menantang pihak kuasa hukum Margriet Christina Megawe untuk mendatangkan berapa pun saksi ahli.
Kuasa hukum Polda Bali, AKBP I Made Parwatha mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menentukan berapa saksi ahli yang dibawanya dalam persidangan.
"Berapapun kami siap hadirkan saksi ahli. Sekarang ini masih menunggu, tergantung dengan nanti mekanismenya bagaimana" jelasnya, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (28/7/2015).
Dia mengatakan, yang jelas ada saksi ahli hukum dan ahli forensik. "Kita lihat saja nanti, kami siap mendatangkan saksi ahli berapa pun itu. Polisi sudah siap. Mereka belum ada di sini, tapi kita tinggal calling mereka kalau dibutuhkan. Tapi yang jelas ada dua saksi ahli yaitu saksi ahli hukum dan forensik,"paparnya.
Dia menjelaskan, hal tersebut tidak akan mengulur waktu atau memperlambat persidangan.
"Hal tersebut tidak akan menganggu persidangan nanti,"ujarnya. [Luh Wayanti]
Praperadilan Margaret, Polda Bali Siapkan Ahli Hukum dan Forensik
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Selasa, 28 Juli 2015 | 09:48 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI