Praperadilan Margaret, Hotma Bawa Ahli Pidana dan Acara Pidana

Selasa, 28 Juli 2015 | 08:52 WIB
Praperadilan Margaret, Hotma Bawa Ahli Pidana dan Acara Pidana
Suasana jelang sidang praperadilan Margaret di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (28/7/2015). [Suara.com/Luh Wayanti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hotma Sitompul, ketua tim kuasa hukum Margriet Christina Megawe menghadirkan satu saksi ahli untuk membuktikan bahwa klienya itu tidak bersalah, dalam pembunuhan Engeline Margriet Megawe.

Kali ini saksi ahli yang dibawa oleh Hotma adalah Tommy Sihotang doktor ilmu hukum yang juga sekaligus dosen di Universitas Atmajaya dan Universitas Jayabaya.

Hotma mengatakan, bahwa hanya membawa  satu orang saksi ahli. "Kami hanya membawa satu orang saksi saja, beliau ini merangkap ahli pidana dan acara pidana," terangnya, sebelum sidang praperadilan dengan agenda hadirkan saksi ahli di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (28/7/2015).

Hotma menjelaskan, dengan adanya saksi ahli ini untuk membuktikan bahwa Margaret tidak cukup bukti dijadikan sebagai tersangka pembunuhan anak angkatnya sendiri.

"Kami pikir itu tidak cukup bukti, untuk itu kita buktikan lah, bahwa bukti-bukti itu tidak cukup untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka,"paparnya.

Terkait dengan  Polda Bali menolak adanya menghadirkan penyidik dalam persidangan Hotma tidak banyak berkomentar.

"Kita lihat nanti dipersidangan,"ujarnya.

Praperdilan ini untuk menguji kebenaran dari barang-barang bukti pada persidangan nanti. [Luh Wayanti]

REKOMENDASI

TERKINI