Suara.com - Sebanyak 14 warga Bangladesh yang selama ini tinggal di penampungan di Medan, telah di deportasi petugas Imigrasi dari daerah tersebut ke negara mereka.
Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, M Diah ketika dikonfirmasi di Medan, Senin (27/7/2015), membenarkan pemulangan orang asing tersebut.
Pendeportasian warga Bangladesh itu, menurut dia, dilakukan petugas Imigrasi Medan pada hari ini melalui Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deli Serdang.
"Ke-14 warga asing berangkat ke negaranya dengan menggunakan Pesawat Penerbangan MAS dari Malaysia," ujar Diah.
Kadiv Keimigrasian menjelaskan, pemulangan warga Bangladesh itu merupakan tahap yang kedua.
Sebelumnya, pemulangan tahap pertama dilaksanakan Petugas Imigrasi pada Kamis (23/7/2015) sebanyak 25 orang.
"Jadi, jumlah warga Bangladesh yang telah dikembalikan ke negerinya tercatat 39 orang dari seluruhnya sebanyak 56 orang," terang Diah.
Dia menambahkan, 56 warga Bangladesh itu sebelumnya terdampar di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kemudian, mereka diserahkan ke Kantor Imigrasi Medan. "Sisa yang lain warga Bangladesh masih berada di Medan, dan dalam waktu dekat ini akan segera di deportasi," kata Diah. (Antara)
14 Warga Bangladesh Dideportasi
Ririn Indriani Suara.Com
Senin, 27 Juli 2015 | 23:15 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Donald Trump Akan Lakukan Deportasi Massal di Hari Pertama Menjabat Sebagai Presiden AS
11 November 2024 | 20:25 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI