Suara.com - Bareskrim Polri memeriksa komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh hakim Sarpin Rizaldi, Senin (27/7/2015). Dia diperiksa sekitar tujuh jam sejak pukul 09.30 WIB hingga jam 16.00 WIB.
Namun Taufik baru keluar dari gedung Bareskrim sekitar pukul 18.00 WIB petang. Dia mengaku dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik.
"Saya ditanya mengenai Pasal 310 (tentang pencemaran nama baik) sebanyak 55 pertanyaan," kata Taufik di gedung Bareskrim kepada wartawan.
Atas sangkaan dugaan pencemaran nama terhadap Sarpin, Taufik tetap pada sikapnya kalau dia tidak mengkritik Sarpin secara personal atas putusannya memenangkan Komjen Polisi Budi Gunawan yang belakangan lolos dari status tersangka.
"Poin yang saya jelaskan adalah bahwa yang saya komentari itu adalah putusan produk negara dari seorang pejabat negara Hakim tunggal yang namanya Sarpin. Jadi dia memutus (putusan praperadilan memenangkan Komjen Pol Budi Gunawan berdasarkan dia menjabat sebagai pejabat negara, jadi sulit untuk dikaitkan secara pribadi. Itulah yang saya komentari atas pertanyaan media massa," kata Taufik.
Menurutnya, naskah putusan Hakim Sarpin dalam sidang praperadilan Budi Gunawan melawan KPK adalah produk negara yang harus dia awasi dan koreksi.
"Jadi bukan naskah cerpen seorang Sarpin, jadi ini putusan negara. Berbeda dengan misalnya naskah novel (cerita), itu baru pribadi. Nah kalau ini kan keputusan negara," tegasnya.
Menurutnya, Sarpin yang merasa tersinggung atas kritiknya melalui media massa tidak berhak untuk mempidanakannya. Sebab dirinya bukan mengkritik Sarpin secara pribadi, namun sebagai petugas negara selaku Hakim.
"Mudah-mudahan penegak hukum atau siapapun yang mengetahui putusan itu faham bahwa memang sangat jauh untuk dikaitkan. Tersinggung mungkin, tetapi tidak boleh (bawa ke kasus pidana). Meskipun tersinggung, tetap dia tidak ada hak (marah), karena itu keputusan negara, bukan karya cerpen," katanya.
Seperti diberitakan, Sarpin melaporkan pimpinan KY terkait statement negatif tentang dirinya pascakeputusan gugatan praperadilan.