Suara.com - Ketua Komisi Perlindungan dan Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait menilai tidak ada alasan hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka pembunuh Angeline, Margaret, atas penetapan status tersangka oleh Polda Bali.
"Kita bisa melihat dan mendengar apa yang dipaparkan oleh Polda Bali, hal tersebut bisa dipertimbangkan oleh hakim. Bahwa praperadilan ini bisa ditolak," Arist di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (27/7/2015).
Arist mengatakan Polda Bali telah memiliki bukti kuat untuk menetapkan Margaret menjadi tersangka.
Dari hasil autopsi menyatakan keterangan saksi dan hasil visum memiliki kesamaan.
"Para penyidik tidak mungkin main-main dalam menetapkan (Margaret) tersangka," ujarnya.
Menurut Arist keterangan Agus yang berubah-rubah tidak perlu dipermasalahkan lagi karena alat bukti yang didapat penyidik Polda Bali sudah kuat. Misalnya, hasil dari forensik dan tim ahli.
Arist mengingatkan pembunuhan Angeline dilakukan dengan kejam.
"Kita mendengar tadi bahwa di dalam tulang-tulang korban terdapat bekas-bekas pukulan. Bocah anak kecil itu nasibnya sungguh malang, baru berumur delapan tahun harus menanggung seperti itu," katanya.
Komnas PA telah menetapkan Angeline menjadi ikon antikekerasan terhadap anak. Komnas PA juga berencana membangun monumen untuk Angeline.
Sebelumnya, Dion Pongkor, pengacara tersangka Margaret masih keberatan dengan kesaksian tersangka pembunuh Angeline lainnya, Agus.
Salah satu kesaksian yang membuat mereka keberatan ialah soal bercak darah di tubuh Angeline.
"Tidak ada darah, kenapa dia (Agus) mengatakan ada (di BAP) darah," kata Dion usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dion menyesalkan Agus yang menurutnya selalu berubah-ubah dalam memberikan keterangan. Kata Dion, dalam jawaban yang diberikan Polda Bali di sidang tadi, Agus mengaku tidak mengetahui apa motif Margaret meminta Agus meletakkan baju dan celana ke dalam pembungkus jenazah Angeline.
"Jelas di sini kami keberatan, maka dari itu kami minta tim penyidik untuk dihadirkan. Agus sendiri saja tidak tahu apa dan maksud dan tujuan bajunya ditaruh dalam situ," kata dia.
Di sidang tadi, Polda Bali memberikan jawaban berdasarkan BAP tersangka Agus. (Luh Wayanti)