"Sekarang tidak ada lagi siswa baru pakai rompi-rompi. Sekarang MOPDB hanya normatif saja. Siswa masih mengenakan seragam lama untuk sementara," kata Arie.
Aturan ini sudah tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 59/SE/2015 tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2015/2016.
Pengelola sekolah juga disarankan untuk mengawasi aktivitas siswa di tahun ajaran baru.