Suara.com - Aktivis Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo diperiksa Badan Reserse Kriminal Polri sebagai saksi kasus dugaan pencemaran nama baik yang diadukan pakar hukum pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita, Senin (27/7/2015).
Dalam pemeriksaan, tim kuasa hukum kedua aktivis meminta penyidik menunda penyelidikan perkara. Menurut mereka permasalahan pencemaran nama baik yang dilaporkan Romli merupakan kewenangan Dewan Pers karena masuk dalam sengketa pemberitaan.
"Kami meminta penyidik Bareskrim untuk menunda proses hukum ini," kata salah satu tim kuasa hukum dari LBH Pers, Asep Komarudin, di Bareskrim Polri.
Asep mengatakan telah memiliki surat rekomendasi dari Dewan Pers mengenai penanganan sengketa dugaan pencemaran nama tersebut. Dewan Pers, katanya, juga telah mengirimkan surat serupa kepada Bareskrim.
Atas rekomendasi dan imbauan dari Dewan Pers, lanjut Asep, penyidik akan mempertimbangkannya dalam menangani perkara ini.
"Kami mengapresiasi penyidik Bareskrim, karena telah mengakomodir ini (rekomendasi Dewan Pers). Mereka mau menunggu dulu sampai ada keputusan penyelesaian sengketa ini oleh Dewan Pers," katanya.
Koordinator tim kuasa hukum aktivis ICW, Febionesta, menambahkan Dewan Pers telah mengkaji sengketa dan menilai hal itu bukan ranah pidana umum. Namun sengketa pemberitaan penyelesaiannya harus melalui UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Dewan Pers permasalahan ini adalah masalah kode etik jurnalistik. Mudah-mudahan Dewan Pers segera melaksanakan pemeriksaan," katanya.
Romly, pada 21 Mei 2015, mengadukan Emerson dan Adnan serta dan mantan penasihat KPK Said Zainal Abidin kepada Bareskrim Polri. Romly merasa pernyataan mereka di sejumlah media massa telah mencemarkan namanya.
Bareskrim Diminta Tunda Kasus Aktivis ICW, Tunggu Dewan Pers
Siswanto Suara.Com
Senin, 27 Juli 2015 | 15:43 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Gubernur Papua dan Dua Bupati Tersangka Korupsi
16 September 2022 | 07:24 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI