Sidang Perdana Praperadilan Bupati Morotai Ditunda Sepekan

Senin, 27 Juli 2015 | 15:31 WIB
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Morotai Ditunda Sepekan
Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Morotai Rusli Sibua ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (27/7/2015), ditunda. Sebab, KPK tidak bisa hadir hari ini, lalu meminta jadwal sidang diundur.

"KPK meminta waktu hingga dua minggu kedepan karena masih perlu mempersiapkan surat-surat serta ahli," kata hakim tunggal Martin Ponto Widara di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Rusli Sibua, Achmad Rifai, menduga KPK sengaja mengulur-ulur waktu sidang praperadilan.

Dia berharap KPK memiliki komitmen untuk hadir dalam sidang praperadilan pada Senin mendatang.

"Mestinya KPK sudah punya komitmen bersama-sama proses hukum secara baik," kata Rifai.

Surat perintah penyidikan terhadap Rusli Sibua diterbitkan pada 25 Juni 2015. Dia disangkakan memberi atau menjanjikan sesuatu pada Akil Mochtar selaku hakim Mahkamah Konstitusi dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Morotai di MK tahun 2011.

Dalam dakwaan, Akil disebut meminta uang untuk menyetujui keberatan hasil pilkada 2011 di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Dia menerima Rp2,989 miliar dari Rp6 miliar yang diminta.

REKOMENDASI

TERKINI