Suara.com - Pengacara tersangka Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, yakin akan memenangkan sidang praperadilan atas penetapan status tersangka Dahlan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kalau berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang ada di persidangan ini, kami yakin argumen yang kami sampaikan itu cukup kuat dan cukup kokoh juga bantahan yang disampaikan kita," kata Yusril, Senin (27/7/2015).
Yusril menilai jawaban kejati tidak relevan. Penolakan kejati terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi yang menjadikan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan, kata Yusril, merupakan kekeliruan dan hal ini menguatkan posisi Dahlan.
"Yang sangat menarik bagi saya adalah kejaksaan menolak semua keputusan MK, dan mengatakan bahwa MK tidak berwenang mengambil keputusan seperti itu, dan bagi saya ini pertamakali ya, sering kali kejaksaan tidak konsisten, jika menguntungkan kejaksaan mereka pakai, disaat tidak menguntungkan dan memojokkan kejaksaan mereka tidak pakai dan bilang MK tidak berwenang," kata Yusril.
Yusril menambahkan keputusan MK bersifat mengikat dan setelah ditetapkan harus dipatuhi oleh siapapun.
"Bagaimanapun keputusan MK itu keputusan yang mengikat, dan berlaku serta merta seketika setelah dibacakan kepada umum, karena itu jaksa mengatakan untuk menolak penetapan tersangka sebagai objek praperadilan, itu, kan tidak benar, sudah berapa kali PN Jaksel ini memutuskan bahwa penetapan tersangka sebagai objek praperadilan dan kemudian sudah ada keputusan MK, penetapan tersangka adalah juga objek praperadilan," kata Yusril.