Suara.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, Pilkada serentak tidak perlu terkekang dengan calon tunggal.
Untuk beberapa daerah, pada saat pembukaan pendaftaran calon peserta Pilkada, masih baru satu pasangan saja yang mendaftarkan diri.
Menurut Fadli, meski calonnya cuma satu, pelaksanaan Pilkada harus tetap berlangsung sesuai jadwal dan tidak perlu mundur.
"Ya calon tunggal, harusnya dipilih atau tidak," kata dia di DPR, Jakarta, Selasa (27/7/2015).
Politisi Gerindra ini menerangkan memang ada aturan PKPU yang memundurkan jadwal Pilkada bila calonnya pesertanya hanya satu. Namun, Fadli beralasan, meski ada aturan itu, jangan sampai hal itu malah menganggu substansi demokrasi yang tengah berjalan.
"Jadi mustinya biar saja. Calon tunggal itu biar dipilih masyarakat saja," kata dia.
Namun, pelaksanaan Pilkada dengan calon tunggal itu perlu dilihat urgensinya. Menurut Fadli, pelaksanaan Pilkada harus tetap dilaksanakan meski calonnya tunggal untuk diterapkan di daerah-daerah yang saat ini dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) pimpinan daerah.
"Artinya, masa daerah jadi korban suatu aturan. Masa (yang memimpin) Plt (pelaksana tugas) terus kan. Saya rasa nggak bagus juga bagi daerah itu," ujarnya.