Suara.com - Pengacara tersangka Dahlan Iskan dalam kasus Gardu Induk Listrik PLN di Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, menilai jawaban Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas permohonannya tidak relevan.
"Dan saya sudah menemukan kesimpulan bahwa sebagian besar jawaban jaksa itu tidak relevan dalam menanggapi permohonan kami, lebih masuk kepada pokok perkara, ini belum masuk pada pokok perkara," kata Yusril usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015).
Yusril mengatakan hal yang diajukan dalam praperadilan bukan terkait perkara pidana atau pokok persoalan, melainkan apakah proses penetapan tersangka terhadap seseorang sah atau tidak.
Menurut Yusril penetapan tersangka terhadap Dahlan melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta melangkahi ketetapan Mahkamah Konstitusi yang tertuang di Pasal 184. Dalam pasal ini disebutkan penyidik dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup. Artinya, kata Yusril, hal tersebut baru bisa terjadi setelah melalui proses penyelidikan, bukan pada proses penyidikan.
"Ini baru melihat apakah penetapan status tersangka itu memenuhi syarat atau tidak. Tapi pada pokoknya, kami menyatakan bahwa terdapat sejumlah alasan untuk membatalkan penetapan tersangka terhadap Pak Dahlan Iskan oleh kejati, dalam hal ini adalah asisten tindak pidana khusus selaku penyidik karena bertentangan dengan KUHP," kata Yusril.
Selain itu, menurut Yusril, terdapat perbedaan antara pendapatnya dan kejati. Menurut dia, kejati menolak semua keputusan Mahkamah Konstitusi yang menjadikan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.
"Kami berbeda pendapat sangat prinsipil dengan jaksa, yang mengatakan semua permohonan harus ditolak karena perkaranya sudah dilimpahkan, Dahlan Iskan belum dilimpahkan, yang dilimpahkan itu perkara orang lain, dan nggak ada urusannya sama pak Dahlan, itu suatu kekeliruan yang dilakukan oleh kejaksaan," kata dia.