Suara.com - Aktivis Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, Senin (27/7/2015). Keduanya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencemaran nama baik yang diadukan oleh pakar hukum pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita.
"Kami datang ke Bareskrim untuk memenuhi panggilan penyidik. Ini sebagai bentuk dari penghormatan pada hukum," kata Febionesta, koordinator tim kuasa hukum Emerson dan Adnan di Bareskrim.
Untuk saat ini, Febionesta mengaku belum mengetahui materi pemeriksaan terhadap Emerson dan Adnan. Ia berjanji menyampaikan setelah pemeriksaan selesai.
Febionesta meminta penyidik Bareskrim tetap menghormati proses penyelesaian masalah dugaan pencemaran nama baik di media massa melalui Dewan Pers.
"Penyidik harus menghormati proses yang dijalankan oleh Dewan Pers dan pemeriksaan etik pers (sejumlah media massa yang memuat pernyataan kedua aktivis ICW)," katanya.
"Kami belum mendapatkan update dari Dewan Pers dan kami berharap Dewan Pers sudah dapat langsung berkoordinasi dengan penyidik," dia menambahkan.
Romly, pada 21 Mei 2015, mengadukan Emerson dan Adnan serta mantan penasihat KPK Said Zainal Abidin ke Bareskrim Polri.
Romly menganggap pernyataan merka di sejumlah media massa telah mencemarkan namanya.
Dilaporkan Dosen Unpad, Dua Aktivis ICW Penuhi Panggilan Polisi
Senin, 27 Juli 2015 | 12:16 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Gubernur Papua dan Dua Bupati Tersangka Korupsi
16 September 2022 | 07:24 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI